Pemusnahan Arsip Bagian Hukum
Kamis, 10 Juni 2021 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto, pemusnahan arsip bagian hukum. Pemusnahan arsip tersebut, merupakan salah satu sarana penting untuk menyelamatkan dan melestarikan bahan bukti resmi yang mempunyai nilai guna bagian kepentingan nasional dan untuk mengatasi penimbunan arsip yang tidak berguna, mengurangi beban penyimpanan, dan menghemat ruangan serta memungkinkan terkumpulnya arsip yang selektif. Pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi. Bahkan bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Memusnahkan arsip pada hakekatnya memusnahkan barang bukti maka harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum pemusnahan arsip sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Oragnisasi Politik
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan unit kearsipan pada Lembaga Negara