Pembekalan Tenaga Pendaping Pengawas Arsip
Rabu. 9 Juni 2021 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto melakukan pembekalan tenaga pendamping pengawasan pada bidang kearsipan. Salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik ditentukan dengan tata kelola pengarsipan yang baik. Menciptakan pengawasan arsip dengan melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan masing-masing secara prosedural dan sistemik. Pengawasan kearsipan merupakan kegiatan pengawasan terhadap objek pengawasan pengelolaan kearsipan di Perangkat Daerah, terutama pengawasan arsip internal. Pengelolaan Arsip Dinamis membutuhkan SDM, Sarana & Prasarana, dan sumber daya lain. Empat pilar pengelolaan arsip dinamis yang harus dilakukan Perangkat Daerah Yaitu Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, JRA, Sistem Klasifikasi Keamanan.