Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur
Kamis, 3 Juni 2021 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan pengawasan terhadap kearsipan daerah dan juga melakukan Akreditasi terhadap kearsipan Kabupaten Mojokerto. Tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari 3 orang, Dra. Rita Kustanti Rahayu, M.Si selaku Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Ratna Milasari, S.E. M.M selaku Arsiparis Ahli Madya, dan Bayu Purwito, S.Sos, selaku Arsiparis Penyelia.
Penyelenggaraan Kearsipan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.43 Tahun 2009 bertujuan yaitu adanya jaminan perlindungan kepentingan Negara melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip dan adanya jaminan terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan Negeri maupun Swasta, Perusahaan Swasta, Perseorangan, dan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Penyelenggara Kearsipan Nasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tertulis bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.